Skip to main content

Rapat Tim Penjaminan Mutu

rapat

Dalam rangka meningkatkan kinerja Penjaminan Mutu Fakultas, Tim Penjamu FT rutin mengadakan rapat koordinasi secara berkala. Selain mengevaluasi capaian proker tiap divisi pada kegiatan kali ini juga sekaligus bertujuan untuk memberikan informasi terbaru terkait dengan Instrumen Akreditasi Prodi versi 4.0. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang KPLT lantai 2 itu diikuti oleh Ketua Penjamu seluruh anggota Tim dan admin Penjamu FT.

Rustam Asnawi, Ph.D. selaku Ketua Penjamu dalam paparan materinya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari rapat penjaminan mutu sebelumnya. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru terkait dengan Instrumen Akreditasi Prodi versi 4.0 dengan 9 kriteria. “Instrumen baru ini memang harus disosialisasikan. Pasalnya dalam IAP 4.0 ini menggunakan 9 kriteria, bukan lagi standar mutu,” terang beliau.

Sosialisasi ini, tambah beliau dimaksudkan untuk meng-update beberapa hal terkait dengan instrumen yang diterbitkan oleh BAN-PT. Sehingga semua prodi di Fakultas Teknik yang hendak mengajukan proses akreditasi harus menyesuaikan dengan instrumen dan asesmen yang berlaku. "Kriteria ini mulai berlaku 1 April 2019 ini," tegas beliau.

Varian instrumen baru akreditasi perguruan tinggi ini disesuaikan dengan kebutuhan era saat ini. Sehingga dalam peraturan BAN-PT No.2 Tahun 2018 ini diharapkan setiap perguruan tinggi bisa melakukan pengukuran terhadap mahasiswanya. Mulai dari aspek, input, proses, output dan outcome-nya memiliki kriteria yang jelas dan terukur. Saat ini BAN-PT mengeluarkan regulasi baru Akreditasi Prodi dan Akreditasi Perguruan Tinggi. Untuk akreditasi prodi dibutuhkan dokumen laporan evaluasi diri dan dokumen laporan kinerja akademik. "Sementara untuk akreditasi perguruan tinggi dibutuhkan dua dokumen juga yaitu dokumen laporan evaluasi diri perguruan tinggi dan juga dokumen laporan kinerja perguruan tinggi," tambah beliau.